Kriminal Lagi : Kapten Spesialis Ganjal ATM Dibekuk, 4 Lainnya Masih Dalam Pengejaran

       image by : MI/DEPI GUNAWAN

Saat dalam pengejaran di sebuah minimarket di Baleendah, Kabupaten Bandung, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan tujuh anggota komplotan spesialis pemblokiran ATM.

Penangkapan dilakukan setelah warga Taman Mekar melaporkan menjadi korban saat hendak menarik uang di ATM.

Korban mengaku salah satu pelaku mendekatinya saat kesulitan memasukkan kartu ATM miliknya ke dalam alat tersebut, yang kemudian diketahui tertusuk tusuk gigi.

Meski sudah menukarkan kartu ATM, pelaku tampak menawarkan bantuan.

"Kartu ATM korban dipindahtangankan pelaku ke pelaku lainnya dan ditukar dengan ATM serupa yang sudah dimodifikasi dan dipersiapkan para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (1/6/2023).

       Image by : Putra Ramadhani Astyawan/Okezone

Pelaku lainnya langsung menuju ATM lain untuk mencuri uang korban setelah menguasai kartu ATM dan PIN korban.

Dikatakannya, “Para pelaku berhasil menarik uang korban sebesar Rp28.140.500.

Dari temuan investigasi, komplotan ini berasal dari Lampung dan beroperasi di 14 tempat berbeda di sekitar kota Cimahi, Banten, Purwakarta, dan Bandung.

“Itu 14 kali, menurut pengakuan sementara. Itu meninggalkan opsi pertumbuhan dan pengembangan lebih lanjut, seperti yang dijelaskan Luthfi.

Luthfi mengungkapkan, RF alias Kapten adalah pemimpin komplotan itu. Enam penjahat lainnya ditangkap di Tangerang, Soreang, dan Bandung setelah dikejar.

Sang kapten adalah residivis yang menghabiskan waktu di penjara karena tuduhan pencurian sepeda motor pada tahun 2015 dan 2020.

Ia mengatakan, "Empat orang lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."

Polisi juga menemukan mobil, 50 kartu ATM, bungkus tusuk gigi, beberapa telepon, gunting, dan pemotong selain menangkap tujuh penjahat.

Kapten menjelaskan, "Ketika saya dipenjara, saya belajar cara memutus ATM dari internet."

Pelaku diancam tujuh tahun penjara atas perbuatannya berdasarkan Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.

Diluar sana pasti masih banyak pelaku seperti ini, hati-hati masyarakat jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal meski ia menawarkan bantuan, tetap waspada.

Sumber : Pojoksatu.id

Previous
Next Post »
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger