|
Ahmad Dhani dihukum penjara 1 tahun 6 bulan karena ujaran kebencian. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan |
Nicearticl.blogspot.com - Rasa percaya diri Ahmad Dhani sebelum vonis kasus ujaran kebencian ditetapkan oleh majelis hakim, pupus seketika. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (28/01/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dinyatakan BERSALAH.
Atas kesalahannya, Dhani dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dhani pun diminta untuk memusnahkan semua bukti atas kasus ujaran kebencian yang sidangnya sudah berlangsung selama beberapa bulan ini.
Dilansir dari KapanLagi.com hakim memutuskan, "Mengadili. 1. Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan."
Tanggapan dari pihak Ahmad Dhani atas putusan ini
Keputusan dari majelis hakim tersebut langsung saja ditanggapi oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Ketika ditemui seusai sidang, Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani menyebut bahwa putusan hakim adalah sebuah balas dendam.
Hendarsam mengatakan, "Ini merupakan keputusan balas dendam. Dalam arti, sebelumnya Ahok dilakukan penahanan. Kedua, kami melihatnya, kami berharap majelis hakim untuk menguraikan. Hakim tidak menjelaskan. Yang kami sangat kecewa, tidak ada dasar hukum secara akademis yang mana," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendarsam pun menyatakan bahwa dalam kasus ini ada dua korban. "Dari sana ada Ahok, dan dari pihak sini Ahmad Dhani," lanjutnya.
Sementara itu, pengacara Dhani yang lain juga turut menanggapi putusan hakim ini, menurut Aldwin Rahadian keputusan ini tidak adil. Rahadian menganggap, tidak ada pihak yang secara spesifik jadi korban dalam ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani.
"Majelis hakim tidak menjelaskan sama sekali ujaran kebencian itu terhadap siapa. Majelis hakim tidak menjelaskan secara spesifik. Keputusan ini rasanya tidak adil. Sekali lagi saya kelaskan, majelis hakim tidak menjelaskan ujaran kebencian Ahmad Dhani itu untuk siapa," ucap Aldwin Rahadian.
Baca
Sumber
Terima kasih telah berkunjung di blog saya, saya harap anda nyaman dengan tampilan blog saya ini, apabila ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar anda. Kunjungi juga blog saya yang satunya http://www.radonita.blogspot.com/